PERNYATAAN SIKAP - KOALISI PENDIDIKAN KERAGAMAN MENGECAM TINDAKAN REPRESIF APARAT DAN PERLINDUNGAN HAK DALAM DEMONSTRASI
Post by: Admin

Jakarta, 29 Agustus 2025 – Koalisi Pendidikan Keragaman menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan represif aparat kepolisian dalam demonstrasi yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Aksi yang seharusnya menjadi ruang ekspresi demokrasi justru berakhir dengan kekerasan yang menelan korban jiwa dan penangkapan terhadap ratusan pelajar.

Dalam insiden tersebut, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas setelah terlindas mobil taktis (rantis) milik Brimob di kawasan Pejompongan. Tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Lebih dari 600 orang, termasuk pelajar, ditangkap saat hendak mengikuti aksi tersebut. Sebanyak 276 pelajar diamankan di sekitar Gedung DPR/MPR, sementara 54 pelajar lainnya ditangkap di Stasiun Palmerah dan Tanah Abang. Penangkapan ini jelas melanggar hak anak untuk mengemukakan pendapatnya secara bebas dan merupakan bukti nyata kepedulian anak muda terhadap masa depan negara. Mereka yang ikut serta dalam aksi ini menunjukkan bahwa generasi muda memiliki kesadaran sosial yang tinggi dan berani menyuarakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan rakyat, termasuk hak-hak mereka sebagai warga negara.

Pernyataan Sikap Koalisi Pendidikan Keragaman

Koalisi Pendidikan Keragaman menegaskan sikap sebagai berikut:

  1. Hentikan Kekerasan dalam Bentuk Apapun
    Kekerasan oleh aparat terhadap masyarakat, khususnya pelajar, adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. Kekerasan aparat, baik fisik maupun mental, merusak demokrasi dan kebebasan individu. Setiap orang berhak hidup bebas dari penyiksaan, sesuai Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Kekerasan semacam ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan keragaman yang mengajarkan penghargaan terhadap perbedaan dan kebebasan berpendapat.
  2. Demonstrasi adalah Cara Terbaik untuk Menyatakan Sikap terhadap Kebijakan yang Melanggar Moral-Etis
    Demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyuarakan pendapat dan mengkritisi kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Protes adalah cara yang sah untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang merugikan dan berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap pemerintah. Hak ini didasarkan pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta UU No. 9 Tahun 1998 yang mengatur unjuk rasa di muka umum dengan batasan ketertiban umum.
  3. Contoh Buruk Demokrasi
    Tindakan represif aparat menunjukkan wajah buruk demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghormati hak-hak warga negara. Demokrasi seharusnya menjadi ruang aman bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Tindakan represif yang menghambat kebebasan berpendapat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, seperti yang tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 21 DUHAM tentang hak berpartisipasi dalam pemerintahan.
  4. Hak anak untuk mengemukakan pendapatnya dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Hal ini tercermin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," serta dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Selain itu, Pasal 12 Konvensi Hak Anak (CRC) menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk mengungkapkan pendapat mereka dalam semua urusan yang memengaruhi mereka, dengan memberikan kesempatan kepada anak untuk didengar, sesuai dengan usia dan kematangan mereka. Serta Pasal 56 UU Perlindungan anak 35/2014, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat a) berpartisipasi, dan b) bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya.
  5. Indonesia membutuhkan pemimpin yang mendengarkan, bukan yang merepresi. Pemerintah dan DPR seharusnya lebih peka terhadap aspirasi masyarakat, mengakomodasi perbedaan pendapat, dan tidak menggunakan kekuatan untuk membungkam suara-suara kritis. Alih-alih menindak mereka yang menyuarakan pendapat, pemerintah seharusnya menghargai suara-suara tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan bangsa dan sebagai kontribusi positif dalam memperbaiki kebijakan demi kesejahteraan rakyat. Kepemimpinan yang tidak peka terhadap aspirasi rakyat akan mengarah pada ketidakstabilan sosial. Menggunakan kekuatan untuk merepresi suara rakyat tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan yang ada.

Dari catatan di atas, maka pemerintah dan DPR harus:

  1. Menghentikan segera segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil, khususnya pelajar.
  2. Menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak asasi manusia.
  3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang merugikan rakyat dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

 

Narahubung
Muhammad Mukhlisin
Direktur Eksekutif YCG
Phone: 085711086857 / Email: m.mukhlisin@cahayaguru.or.id 

Fawwaz Ibrahim
Advokasi Manajer YCG
Phone: +62 851-2112-2229 / Email: ibrahimfawwaz05@gmail.com

Back
2023© YAYASAN CAHAYA GURU
DESIGN & DEVELOPMENT BY OTRO DESIGN CO.