Penempatan Siswa di Barak Militer Mengancam Hak Anak
Post by: Admin

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga

Jakarta, 28 April 2025 - Yayasan Cahaya Guru (YCG) mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akan menerapkan program pembinaan siswa bermasalah melalui penempatan di barak militer selama enam bulan, mulai 2 Mei 2025.

YCG menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya keliru secara pedagogis, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak anak yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional.

Penempatan siswa di barak militer tanpa akses pada pendidikan formal berisiko serius menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1), yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.”

Muhammad Mukhlisin, Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru, menyatakan, selama enam bulan, anak-anak tersebut akan kehilangan hak belajarnya dan berpotensi mengalami ketertinggalan pelajaran yang dapat berdampak panjang pada masa depan akademis dan sosial mereka.

"Mendorong perubahan perilaku anak-anak tidak bisa dilakukan dengan memutus akses mereka terhadap pendidikan. Pemerintah perlu mendorong perubahan yang lebih reflektif, menghargai martabat anak, dan memperkaya pengalaman belajarnya untuk membangun karakter yang kuat dan berdaya."

Selain itu, pendekatan berbasis militer berisiko menempatkan anak pada lingkungan yang rawan kekerasan fisik dan psikis, yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Pasal 54, yaitu bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”

Kebijakan ini berpotensi melanggengkan kekerasan pada anak, sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat (1) yang menegaskan, “Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.”

Mengirim anak-anak ke barak militer selama enam bulan tanpa proses hukum yang adil dan partisipatif merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.

YCG menyerukan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat meninjau ulang kebijakan tersebut. Serta, memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang sudah ada dalam Permendikbud 46 tahun 2023. YCG juga berharap Dedi Mulyadi melanjutkan program baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya, yaitu pendidikan karakter berbasis kearifan lokal “Jabar Masagi”. Menurutnya, nilai-nilai kearifan lokal juga dapat menjadi inspirasi menanamkan nilai perdamaian. 

"Kami percaya, perubahan positif lahir dari rasa percaya, bukan rasa takut. Anak-anak harus diperlakukan sebagai manusia yang tumbuh dengan martabat, dan hak yang harus dilindungi" tambah Muhammad Mukhlisin.

Pendidikan sejati harus membebaskan, bukan membelenggu. Kami mendorong semua pihak untuk mengedepankan prinsip hak anak, pendekatan humanis, dan model pendidikan yang mendorong partisipasi serta pertumbuhan anak-anak Indonesia.

Muhammad Mukhlisin
Direktur Eksekutif
Yayasan Cahaya Guru

Back
2023© YAYASAN CAHAYA GURU
DESIGN & DEVELOPMENT BY OTRO DESIGN CO.