Koalisi Pendidikan Keragaman Kecam Pelarangan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah di Manislor
Post by: Admin

Koalisi Pendidikan Keragaman Kecam Pelarangan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah di Manislor
Jakarta, 6 Desember 2024

Koalisi Pendidikan Keragaman, yang terdiri dari Yayasan Cahaya Guru (YCG), Peace Generation Indonesia, Sekolah Damai Indonesia (Sekodi), IofC Indonesia, YIPC, dan Halaqah Damai mengkritik keras keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk melarang penyelenggaraan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang direncanakan berlangsung pada 6-8 Desember 2024 di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana. Pelarangan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin oleh UUD 1945.

Pelanggaran Hak Konstitusional
Jalsah Salanah merupakan pertemuan keagamaan tahunan Jemaah Ahmadiyah yang bertujuan memperdalam pemahaman agama dan mempererat silaturahmi. Muhammad Mukhlisin, Direktur Eksekutif YCG, menegaskan bahwa keputusan pelarangan ini mencederai prinsip Pancasila dan nilai kebangsaan Indonesia.

"Negara harus melindungi hak konstitusional setiap warga negaranya, termasuk menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang melarang penyelenggaraan kegiatan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, mencederai prinsip Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai dasar negara. Pemerintah harus mengambil langkah proaktif untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya toleransi, kerukunan, dan penghormatan terhadap hak kebebasan beragama. Bukan malah sebaliknya, membuat kebijakan yang diskriminatif," tegas Mukhlisin.

Praktik Diskriminasi yang Meresahkan
Irfan Amali, Direktur Eksekutif Peace Generation Indonesia, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan diskriminatif yang justru bertentangan dengan nilai-nilai perdamaian yang diajarkan di ruang kelas.

"Kami, sebagai unsur masyarakat sipil yang fokus pada pendidikan perdamaian, mengajarkan nilai-nilai perdamaian di ruang kelas dan sekolah, merasa prihatin melihat kebijakan pemerintah yang justru mempertontonkan praktik diskriminasi. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya penanaman nilai empati dan perdamaian dalam dunia pendidikan, yang menjadi agenda utama pendidikan nasional," ujar Irfan.

Perlindungan Perempuan dan Anak
Koordinator Regional Sekodi Bandung, Fanny S. Alam, menambahkan bahwa larangan ini tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan bagi para peserta, tetapi juga mengabaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang hadir.

"Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan bagian hak dasar yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak tersebut," ujar Fanny.

Koalisi juga mengingatkan bahwa di antara ribuan peserta Jalsah Salanah, terdapat 3.000 perempuan dan 1.000 anak-anak yang memerlukan tempat istirahat dan perlindungan. Keputusan pelarangan ini menempatkan mereka dalam situasi berisiko yang tidak dapat diterima.

Seruan untuk Pemerintah
Koalisi Pendidikan Keragaman mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk segera mengoreksi kebijakan diskriminatif ini dan memastikan kegiatan Jalsah Salanah dapat berjalan dengan aman dan damai. Aparat keamanan juga diminta menjamin keamanan para peserta agar dapat menjalankan ibadah tanpa rasa takut.

Dengan berlandaskan semangat Bhinneka Tunggal Ika, Koalisi Pendidikan Keragaman menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menghormati hak asasi manusia dan menjaga toleransi demi keutuhan bangsa.

Kontak Person 

Muhammad Mukhlisin
Direktur Eksekutif
Yayasan Cahaya Guru
m.mukhlisin@cahayaguru.or.id

Back
2023© YAYASAN CAHAYA GURU
DESIGN & DEVELOPMENT BY OTRO DESIGN CO.