Jakarta, 22 Agustus 2024 – Yayasan Cahaya Guru (YCG) dengan tegas mengecam tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang diduga melakukan korupsi konstitusi dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Korupsi konstitusi ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan yang berfokus pada keadilan, integritas, dan penghormatan terhadap hukum.
“Yayasan Cahaya Guru menekankan bahwa korupsi konstitusi ini merupakan ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan proses demokrasi di Indonesia. Sebagai organisasi yang berkomitmen pada pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, keadilan, dan konstitusi, YCG menolak segala bentuk manipulasi hukum dan politik yang merusak tatanan demokrasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan konstitusi.” tegas Mukhlisin, direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap UU Pilkada, seharusnya menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menjalankan demokrasi yang bersih dan berkeadilan. Namun, langkah DPR-RI yang mengadakan rapat mendadak sehari setelah putusan MK dan mengabaikan substansi putusan tersebut, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip konstitusi.
Putusan MK telah menetapkan bahwa partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, serta mengharuskan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon. Namun, DPR-RI dalam revisi UU Pilkada, malah menetapkan syarat minimal perolehan 20% kursi DPRD atau 25% suara di Pileg untuk pencalonan kepala daerah, dan menetapkan batas usia 30 tahun pada saat pelantikan, bukan saat penetapan calon seperti yang diputuskan oleh MK.
“Kami mendesak agar DPR dan pemerintah menghormati serta menaati putusan Mahkamah Konstitusi demi menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat. Proses pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan dengan transparan dan integritas, memastikan bahwa kepemimpinan daerah yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi rakyat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.” tegas Mukhlisin.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Muhammad Mukhlisin
Direktur Eksekutif
Yayasan Cahaya Guru
Email: info@yayasancahayaguru.or.id / m.mukhlisin@cahayaguru.or.id
Website: www.cahayaguru.or.id
Tentang Yayasan Cahaya Guru
Yayasan Cahaya Guru (YCG) adalah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia melalui program-program yang mempromosikan toleransi, keragaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. Sejak didirikan pada tahun 2006, YCG telah bekerja sama dengan lebih dari 22.000 guru di seluruh Indonesia untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang demokratis, inklusif, berwawasan kebangsaan, dan menjunjung hak asasi manusia. Yayasan Cahaya Guru juga konsisten melaksanakan pembelajaran demokrasi dan HAM kepada para guru di berbagai daerah di Indonesia.