Pernyataan Sikap Yayasan Cahaya Guru : Lindungi Sekolah Dari Dampak Negatif Kampanye Elektoral
Post by: Admin

Pernyataan Sikap Yayasan Cahaya Guru

Lindungi Sekolah Dari Dampak Negatif Kampanye Elektoral


Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Agustus yang lalu mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan yang teregistrasi dengan nomor 65/PUU-XXI/2023 mengenai pertentangan norma dalam batang tubuh dan penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf h. Pasal ini terkait larangan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan.

Putusan MK di antaranya memberi lampu hijau kepada pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Dalam penjelasan pasal, tempat pendidikan yang dimaksud adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Kampanye di lembaga pendidikan dasar menengah, akan berdampak besar pada iklim kebinekaan dan proses pembelajaran di kelas. Padahal menurut Ki Hadjar Dewantara tujuan pendidikan adalah menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat.

Oleh sebab itu, Yayasan Cahaya Guru (YCG) sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan memiliki perhatian besar pada pengembangan tema keragaman, kebangsaan, dan kemanusiaan menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi kesempatan bagi peserta pemilihan umum untuk berkampanye di tempat pendidikan terkhusus sekolah. Padahal sekolah merupakan ruang aman dan nyaman bagi anak, sehingga penting untuk menghindarkan pelbagai potensi yang membahayakan keselamatan anak.
  2. Mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Badan Pengawas Pemilu Umum (BAWASLU) dalam rancangan peraturan KPU tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, memberikan batasan tempat pendidikan hanya perguruan tinggi dan bukan sekolah.
  3. Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mendukung dan mengesahkan rancangan PKPU tersebut. Membatasi kampanye hanya di perguruan tinggi dan menolak kampanye di sekolah tingkat dini, dasar, dan menengah.

Yayasan Cahaya Guru mengajak berbagai pihak, terutama masyarakat pendidikan untuk berkolaborasi menjaga kondusifitas, keragaman, dan iklim kebinekaan selama pelaksanaan pemilu 2024. Termasuk bersama-sama mengadvokasi pasca putusan nomor 65/PUU-XXI/2023, sebagai upaya melindungi kepentingan dan keselamatan untuk anak. 

Jakarta, 4 September 2023

 

Yayasan Cahaya Guru

The Manhattan Square Building, Mid Tower 12th Floor Unit F

Jl. TB Simatupang Kav 1-s, Jakarta 12560

Email: info@cahayaguru.or.id website: cahayaguru.or.id


Narahubung

Muhammad Mukhlisin, Direktur Eksekutif (m.mukhlisin@cahayaguru.or.id)

Back
2018© YAYASAN CAHAYA GURU
DESIGN & DEVELOPMENT BY OTRO DESIGN CO.