Pernyataan Sikap Yayasan Cahaya Guru
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Agustus yang lalu mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan yang teregistrasi dengan nomor 65/PUU-XXI/2023 mengenai pertentangan norma dalam batang tubuh dan penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf h. Pasal ini terkait larangan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan.
Putusan MK di antaranya memberi lampu hijau kepada pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Dalam penjelasan pasal, tempat pendidikan yang dimaksud adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Kampanye di lembaga pendidikan dasar menengah, akan berdampak besar pada iklim kebinekaan dan proses pembelajaran di kelas. Padahal menurut Ki Hadjar Dewantara tujuan pendidikan adalah menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat.
Oleh sebab itu, Yayasan Cahaya Guru (YCG) sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan memiliki perhatian besar pada pengembangan tema keragaman, kebangsaan, dan kemanusiaan menyatakan sikap sebagai berikut:
Yayasan Cahaya Guru mengajak berbagai pihak, terutama masyarakat pendidikan untuk berkolaborasi menjaga kondusifitas, keragaman, dan iklim kebinekaan selama pelaksanaan pemilu 2024. Termasuk bersama-sama mengadvokasi pasca putusan nomor 65/PUU-XXI/2023, sebagai upaya melindungi kepentingan dan keselamatan untuk anak.
Jakarta, 4 September 2023
Yayasan Cahaya Guru
The Manhattan Square Building, Mid Tower 12th Floor Unit F
Jl. TB Simatupang Kav 1-s, Jakarta 12560
Email: info@cahayaguru.or.id website: cahayaguru.or.id
Narahubung
Muhammad Mukhlisin, Direktur Eksekutif (m.mukhlisin@cahayaguru.or.id)