ABSTRAK
K E R T A S P O S I S I
MEMANIFESTASIKAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN UNTUK MEMPERKUAT KERAGAMAN
Kasus-kasus intoleransi yang terjadi diberbagai wilayah Indonesia menunjukan adanya masalah yang serius dalam keragaman dan kebinekaan bangsa. Sementara institusi pendidikan yang semestinya berkontribusi dalam mempromosikan keragaman dan mengembangkan sikap toleran para siswa, dalam beberapa kasus justru turut mengembangkan kebijakan, praktik pengajaran, dan budaya yang mendorong menguatnyaintoleransiterhadapkeragaman.
Dari hasil pengamatan, penelitian, penelusuran, dan analisis yang dilakukan oleh Yayasan Cahaya Guru (YCG), dapat disimpulkan bahwa:
-
Prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSisdiknas), yang berbunyi: “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa”, sesungguhnya dapat berperan penting dalam mengatasi berbagai masalah keragaman yang ditemukan di lingkungan pendidikan;
-
Sayangnya, prinsip penyelenggaraan pendidikan tidak disertai dengan ketentuan yang lebih operasional ditingkat Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah dan satuan pendidikan yang dapat menjadi pedoman teknis dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut, baik di ranah kebijakan, diskresi, praktik pengajaran, maupun budaya sekolah;
-
Selain itu, prinsip penyelenggaraan pendidikan ternyata tidak tersosialisasikan dengan baik, kepada berbagai pemangku kepentingan pendidikan.Tidak ada program-program pengembangan kapasitas, atau program-program di bidang pendidikan lainnya, untuk menginternalisasikan dan mengoperasionalisasikan prinsip penyelenggaraan pendidikan kepada para pemangku kepentingan pendidikan, baik kepada guru, pimpinan sekolah, dinas pendidikan, maupun LPTK;
-
Berbagai kebijakan atau diskresi, praktik pengajaran, dan budaya pendidikan yang cenderung mendorong adanya segregasi, diskriminasi, atau intoleransi, harus dinilai sebagai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan. Dalam konteks ini, peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak yang mulia, harus ditafsirkan selaras dengan, serta tetap berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pendidikan.