Jakarta, 16 September 2026 - Sekolah seharusnya menjadi ruang belajar yang aman bagi setiap anak, termasuk dalam menjalankan agama dan keyakinannya. Namun, berbagai pengalaman dan temuan di lapangan menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) masih menjadi tantangan di lingkungan pendidikan Indonesia.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) "Memperkuat Toleransi, Hak Pendidikan Agama dan Kepercayaan, serta Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Sekolah Indonesia" yang diselenggarakan Yayasan Cahaya Guru (YCG), Rabu, 16 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–16.00 WIB ini mempertemukan 20 perwakilan organisasi dan lembaga yang selama ini bekerja pada isu keberagaman, pendidikan, hak asasi manusia, perempuan, agama dan kepercayaan, serta kebebasan beragama dan berkeyakinan. FGD ini dirancang untuk mempertemukan pengalaman lapangan dengan pembahasan kebijakan, sekaligus merumuskan rekomendasi yang dapat menjadi bahan kertas kebijakan YCG.
Membuka acara, Ketua Yayasan Cahaya Guru Henny Supolo Sitepu mengingatkan peserta akan pentingnya kerja bersama yang akan dijalani sepanjang hari itu.
"Pendidikan keragaman sangat penting untuk menjamin masa depan anak-anak kita. Peran teman-teman yang hadir di sini juga menjadi bagian penting dari upaya itu," kata Henny dalam sambutan pembuka.
Dari Pengalaman di Sekolah hingga Persoalan Kebijakan
FGD diawali dengan pemaparan hasil monitoring YCG mengenai kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan di satuan pendidikan. Data tersebut disusun dari berbagai pemberitaan media, laporan organisasi masyarakat sipil, dokumen pemerintah, serta sumber lain yang kemudian diverifikasi oleh tim.
Dalam pemaparannya, Muhammad Mukhlisin dari Yayasan Cahaya Guru menjelaskan bahwa monitoring difokuskan pada kasus KBB yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Temuan tersebut antara lain mencakup pemaksaan maupun pelarangan atribut keagamaan, diskriminasi dalam memperoleh pendidikan agama atau kepercayaan, keterbatasan guru agama, perundungan berbasis agama, hingga diskriminasi dalam ruang organisasi siswa.
Dari proses monitoring tersebut, YCG mencatat sekitar 56 kasus. Namun, data itu tidak dimaksudkan sebagai gambaran keseluruhan kasus yang terjadi di Indonesia. Tim YCG menyampaikan bahwa salah satu keterbatasannya adalah ketergantungan pada kasus yang muncul dalam pemberitaan atau laporan yang tersedia. Kasus yang terjadi di daerah tetapi tidak mendapat perhatian media berpotensi belum masuk dalam pemantauan.
Karena itu, forum FGD juga menjadi ruang untuk memperkaya data melalui pengalaman organisasi yang bekerja langsung di berbagai wilayah. Halili Hasan dari Setara Institute, misalnya, membawa temuan kajian lembaganya sekaligus draf kertas kebijakan yang sudah disiapkan.
"Kepercayaan itu bagian dari agama, bukan sekadar seni dan budaya. RUU Sisdiknas harus merumuskan pendidikan agama atau kepercayaan secara eksplisit, termasuk memperjelas pembagian kewajiban antara pemerintah pusat dan daerah," kata Halili. Ia juga mendorong dibentuknya koalisi pendidikan keragaman lintas lembaga sebagai tindak lanjut forum ini.
Persoalan yang muncul memiliki bentuk yang beragam. Dalam pemaparan YCG, kasus yang ditemukan antara lain pemaksaan atribut keagamaan, pelarangan atribut keagamaan, diskriminasi pendidikan agama, keterbatasan ketersediaan guru agama, perundungan berbasis agama, diskriminasi dalam jabatan organisasi siswa, serta kebijakan daerah yang dinilai diskriminatif.
Dengan demikian, persoalan KBB di sekolah tidak hanya berkaitan dengan relasi antarsiswa. Ia juga bersinggungan dengan tata kelola sekolah, ketersediaan guru, aturan berpakaian, kebijakan pemerintah daerah, mekanisme pengaduan, hingga regulasi pendidikan.
Hak Mendapatkan Pendidikan Agama Sesuai Keyakinan
Salah satu isu yang mengemuka adalah pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.
YCG menempatkan hak pendidikan agama dan kepercayaan sebagai bagian penting dari kebebasan beragama dan berkeyakinan. Setiap peserta didik semestinya dapat belajar agama atau kepercayaannya tanpa dipaksa mengikuti ajaran, simbol, ataupun praktik keagamaan yang berbeda dari keyakinannya.
Persoalan ketersediaan guru agama juga menjadi perhatian. Dalam diskusi disebutkan adanya kesenjangan antara kebutuhan guru agama dengan ketersediaan guru yang ada. Data yang dipaparkan dalam FGD, yang disebut bersumber dari pernyataan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana diberitakan Kompas, menunjukkan kebutuhan guru agama di sekolah negeri masih besar.
Kesenjangan itu digambarkan lebih rinci oleh Abraham Pellokila dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki).
"Kebutuhan guru Agama Kristen secara nasional diperkirakan mencapai 80 ribu hingga 100 ribu orang. Di DKI Jakarta saja, sekitar 75 persen sekolah negeri tingkat SD tidak memiliki guru Agama Kristen. Kondisi di Sumatera bahkan lebih kritis, ada 1.856 sekolah yang sama sekali tidak memiliki guru Agama Kristen," kata Abraham. Ia menambahkan bahwa draf RUU Sisdiknas saat ini dinilai belum memberikan kejelasan mekanisme pengadaan guru agama.
Bagi peserta FGD, pemenuhan guru agama bukan sekadar persoalan administratif. Ketersediaan guru berkaitan langsung dengan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
Toleransi Tidak Cukup Hanya Menjadi Nilai
Diskusi juga memperlihatkan bahwa membangun toleransi di sekolah membutuhkan lebih dari sekadar ajakan untuk saling menghormati.
Pengalaman peserta menunjukkan bahwa persoalan keberagaman dapat muncul dalam berbagai bentuk kehidupan sekolah: mulai dari pakaian dan atribut keagamaan, interaksi antarsiswa, pemilihan pengurus OSIS, pembelajaran agama, hingga hubungan sekolah dengan keluarga.
Budhis Utami dari Institut KAPAL Perempuan membagikan temuan risetnya soal pemaksaan atribut keagamaan yang tidak hanya menyasar siswa.
"Kami menemukan sekolah kerap memaksakan penggunaan atribut keagamaan, bukan hanya kepada siswa, tapi juga orang tua. Bahkan ada orang tua murid yang mengalami perundungan karena tidak mengenakan jilbab," kata Budhis. Ia menekankan bahwa pemaksaan atribut keagamaan juga terjadi di kalangan internal pemeluk agama yang sama, bukan hanya antarpemeluk agama berbeda.
Bentuk lain dari persoalan ini muncul dalam ruang organisasi siswa. Sukiman, guru Agama Buddha di SMAN 1 Bekasi yang juga aktif di Forum Guru Agama Buddha, menceritakan pengalamannya di sekolah tempatnya mengajar sejak 2003.
"Tidak ada aturan tertulis yang melarang, tapi murid non-Muslim hampir selalu gugur begitu mencalonkan diri sebagai ketua OSIS," kata Sukiman.
Salah satu pengalaman yang dibagikan dalam forum juga menunjukkan bagaimana aturan atau budaya sekolah bahkan dapat memengaruhi kehidupan keluarga peserta didik. Pengalaman lain menyoroti semakin terbatasnya ruang perjumpaan antarkelompok ketika sekolah-sekolah dengan karakter keagamaan tertentu semakin dominan di suatu wilayah.
Karena itu, sekolah tidak hanya dituntut untuk menyediakan ruang bagi peserta didik menjalankan keyakinannya, tetapi juga menjadi tempat anak-anak belajar hidup bersama dalam keberagaman.
Bagaimana Ketika Terjadi Pelanggaran?
Pertanyaan berikutnya adalah: apa yang terjadi ketika hak tersebut dilanggar?
Dalam diskusi, peserta menyoroti belum kuatnya mekanisme penanganan dan pemulihan dalam sejumlah kasus yang muncul. Menurut pemaparan yang disampaikan dalam FGD, beberapa kasus berhenti setelah menjadi perhatian publik atau diberitakan media, tanpa selalu terlihat bagaimana proses penyelesaian dan pemulihan bagi pihak yang terdampak.
Dahlia M. dari Komnas Perempuan memaparkan data yang memperlihatkan skala persoalan ini di level regulasi daerah.
"Kami mencatat setidaknya 63 peraturan daerah yang bersifat diskriminatif, termasuk enam perda yang memuat ketentuan kriminalisasi terkait busana atau atribut keagamaan," kata Dahlia. Ia mencontohkan kebijakan di Aceh Singkil yang mewajibkan hafalan kitab suci bagi peserta didik, serta kewajiban mengenakan pakaian adat di sekolah-sekolah Bali.
Hal ini membuat mekanisme pengaduan dan penanganan menjadi salah satu isu penting yang perlu diperhatikan. Peserta juga membahas perubahan kebijakan mengenai budaya sekolah aman dan nyaman serta pentingnya memastikan bahwa persoalan diskriminasi dan intoleransi tetap memiliki mekanisme penanganan yang jelas.
Bagi YCG, kejelasan mekanisme tersebut penting agar perlindungan terhadap peserta didik tidak bergantung pada seberapa besar sebuah kasus menjadi perhatian publik.
Momentum Pembahasan RUU Sisdiknas
FGD berlangsung ketika pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga menjadi perhatian dalam forum pendidikan. Karena itu, diskusi tidak berhenti pada persoalan praktik di sekolah, tetapi juga melihat bagaimana prinsip keberagaman, toleransi, serta hak pendidikan agama dan kepercayaan dapat diperkuat dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional.
Dalam FGD, My Esti Wijayati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Sisdiknas dan menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak yang bekerja langsung di lapangan.
"Saya sangat mengapresiasi diskusi ini. Tema dan waktunya sangat tepat, karena bersamaan dengan apa yang sedang kami bahas di DPR RI. Saya berharap hasil dari pertemuan ini bisa segera kami terima sebagai masukan," kata My Esti.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian adalah pengakuan dan pemenuhan hak pendidikan bagi penghayat kepercayaan. Dalam pemaparannya, My Esti menyampaikan bahwa isu penghayat kepercayaan menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam proses penyusunan rancangan regulasi tersebut.
Sikap kritis terhadap proses ini juga muncul dari peserta lain. M. Subhi dari Yayasan Inklusif, yang membawa temuan risetnya soal stigma yang dialami jemaat Ahmadiyah di Lombok, mendorong agar pembahasan RUU tidak tergesa-gesa.
"Sekolah reguler saat ini belum menjadi ruang yang aman bagi kelompok minoritas. Pengesahan RUU Sisdiknas sebaiknya ditunda sampai ada jaminan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh pemeluk agama dan kepercayaan," kata Subhi.
Bagi forum, momentum perubahan kebijakan perlu menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa keberagaman Indonesia benar-benar tercermin dalam sistem pendidikan.
Dari FGD Menuju Rekomendasi Kebijakan
Setelah sesi pemaparan dan diskusi pleno, peserta menghimpun masukan secara cepat menggunakan media post-it, mencakup dua aspek utama: praktik di satuan pendidikan — termasuk persoalan atribut keagamaan, perundungan, budaya sekolah, dan ketersediaan guru — serta kebijakan dan regulasi, termasuk kebutuhan perubahan pada level peraturan daerah, regulasi kementerian, serta rekomendasi yang berkaitan dengan RUU Sisdiknas.
Pendekatan tersebut memungkinkan diskusi bergerak dari pengalaman konkret di sekolah menuju pertanyaan yang lebih mendasar: perubahan apa yang dibutuhkan agar perlindungan hak dan keberagaman tidak hanya menjadi prinsip dalam dokumen kebijakan, tetapi dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
Dalam kerangka kegiatan, hasil FGD akan dikonsolidasikan oleh tim perumus YCG menjadi kertas kebijakan (policy paper) yang memuat pemetaan persoalan, argumentasi, serta rekomendasi konkret untuk memperkuat pendidikan keragaman, toleransi, hak pendidikan agama dan kepercayaan, serta kebebasan beragama dan berkeyakinan di satuan pendidikan Indonesia.
Membangun Sekolah yang Menghargai Keberagaman
FGD ini memperlihatkan bahwa persoalan keberagaman di sekolah tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Pemerintah memiliki peran dalam memastikan regulasi dan kebijakan memberikan perlindungan yang jelas. Pemerintah daerah dan dinas pendidikan berperan dalam implementasi. Sekolah memiliki tanggung jawab membangun budaya yang aman dan inklusif. Sementara organisasi masyarakat sipil dapat berkontribusi melalui pemantauan, pendampingan, penelitian, serta advokasi kebijakan.
Dalam forum juga muncul gagasan untuk memperluas basis data kasus KBB ke wilayah yang belum banyak terjangkau pemberitaan, mengembangkan pelatihan guru tentang KBB dan netralitas sekolah, serta memperkuat jaringan advokasi masyarakat sipil — termasuk rencana membentuk koalisi pendidikan keragaman yang disuarakan sejumlah peserta sepanjang diskusi.
FGD ini menjadi salah satu langkah untuk mempertemukan pengalaman, data, dan gagasan dari berbagai kelompok. Dari sana, YCG bersama para peserta mendorong agar pembicaraan mengenai toleransi, hak pendidikan agama dan kepercayaan, serta kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik pendidikan yang semakin inklusif.
---

