25
Oct 2023
Ngopika - Hukuman untuk Anak Pelaku Kekerasan dan Perundungan
Post by: Muhammad Mukhlisin
Share:  
 

Minggu, 22 Oktober 2023, Yayasan Cahaya Guru melaksanakan "Ngobrol Pendidikan Keragaman (Ngopika) #6" menghadirkan pembahasan yang krusial mengenai hukuman untuk anak-anak pelaku perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah. Kegiatan yang digelar secara daring melalui Instagram Live ini bertujuan untuk memberikan wawasan penting dalam penanganan kasus perundungan dan kekerasan di sekolah serta memberikan pemahaman kepada para guru untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.

Feri Sahputra, peneliti dari Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA), turut hadir dalam kesempatan ini dan menyampaikan poin-poin penting terkait masalah ini. Beberapa poin yang dibagikan oleh Feri adalah:

  1. Respon emosional di media sosial. Feri mencatat bahwa publik seringkali merespons secara emosional ketika mereka melihat atau mendengar kasus kekerasan atau perundungan di media sosial. Respons ini seringkali bersifat mendukung hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Menghukum anak dengan hukuman seberat-beratnya justru akan membuat anak terinspirasi melakukan kekerasan lain di masa yang akan datang.
  2. Pentingnya evaluasi implementasi sistem pidana anak. Feri juga menggarisbawahi keberadaan sistem pidana anak yang diperlukan. Namun, menurut peneliti ini, mekanisme implementasinya perlu diperbaiki agar sesuai dengan tujuan pendidikan dan pemahaman anak-anak yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
  3. Pentingnya melayani hak anak dalam sistem pidana anak: Feri juga menyoroti pentingnya memberikan hak kepada anak-anak meskipun mereka berurusan dengan sistem pidana anak. Ini termasuk hak anak untuk memperoleh pendidikan. Memberikan pendidikan kepada anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum adalah salah satu cara untuk membantu mereka memahami dan mengubah perilaku mereka.
  4. Memperkuat mekanisme pencegahan. Dalam diskusi ini, Feri juga menyampaikan bahwa ada peluang untuk menerapkan mekanisme pencegahan kekerasan dan perundungan. Sebagai contoh, dia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 43 tahun 2023 yang dapat menjadi landasan untuk pencegahan dan penanganan kasus-kasus ini. Dia menekankan perlunya upaya kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan ini.

Kegiatan "Ngobrol Pendidikan Keragaman (Ngopika) #6" ini membawa kesempatan pada publik akan pentingnya pendekatan yang holistik dan inklusif dalam mengatasi perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan. Diskusi ini tidak hanya mengenai hukuman, tetapi juga pencegahan, pemahaman, dan kolaborasi antarstakeholder sebagai kunci dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung bagi semua anak-anak di Indonesia.

Anda dapat mengunjungi saluran Youtube Yayasan Cahaya Guru berikut untuk melihat kembali tayangannya: https://youtu.be/CohFm-U3Yxs?si=TbPZEJQlJ9TU0RxO

Back
2018© YAYASAN CAHAYA GURU
DESIGN & DEVELOPMENT BY OTRO DESIGN CO.