31
Aug 2022
Memecah Kebisuan: Institusi Pendidikan dan Agama Berbicara Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Post by: Yayasan Cahaya Guru
Share:  
 

Memecah Kebisuan: Institusi Pendidikan dan Agama Berbicara Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

 


 

Rabu (31/8) - Yayasan Cahaya Guru (YCG). Sebanyak 138 pemangku pendidikan berpartisipasi dalam diskusi dan refleksi bertajuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang dilakukan secara daring. Para peserta terdiri dari guru, kepala sekolah, pengawas, pemerhati pendidikan, serta jurnalis.

Dalam diskusi kali ini, YCG mengusung tema kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dari perspektif institusi pendidikan dan agama. Ditemani oleh berbagai stakeholder, diantaranya: Suwardi (Itjen Kemendikbud Ristek RI), Imam Nahe’i (Komnas Perempuan), Pdt. Ira Imelda (Peruati Priangan/WCC Pasundan Durebang); dan Sri Sulistiyani (SMAN Balung Jember/GPP Jember/LBH Jentera Perempuan).

Melalui diskusi dan refleksi ini, YCG ingin mengajak para pemangku pendidikan, khususnya institusi pendidikan dan agama supaya berani menyuarakan isu kekerasan seksual bilamana terjadi, tidak menutupinya atas dasar baik institusi, serta sama-sama mencari solusi yang berpihak pada korban.

Dari sisi guru, Sri mengutarakan pengalamannya dalam mendampingi murid yang menjadi korban kekerasan seksual, baik murid yang berasal dari institusi pendidikan maupun agama. Menurutnya, guru bisa mengambil peran dalam mengadvokasi kebijakan sekolah yang berpihak pada korban. Tentu tidak sederhana, upaya Sri dalam melaporkan tindak kekerasan seksual bahkan dari sekolahnya sendiri kerap menemukan tantangan, hingga mengancam keberlangsungan karirnya sebagai guru.

Alur pengaduan ini menjadi bagian penting dari hak keadilan korban. Untuk itu, prosesnya perlu runut dan aman bagi korban, jangan sampai terjadi pemberitaan besar yang justru berpotensi mengeksploitasi hak korban dalam mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Berdasarkan pengalaman Sri, guru-guru bisa berjejaring dengan forum-forum seperti lembaga bantuan hukum sekitar institusi untuk sama sama memberikan pertolongan pada korban dan penguatan kepada guru.

Upaya dalam mengadvokasi kebijakan (yang berpihak pada korban) ini juga diutarakan oleh Pdt. Ira. Selain dari sisi praktis, Pdt. Ira melihat bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini juga perlu dilihat dari sisi budaya dan cara pandang. Menurutnya, ada ketimpangan relasi kuasa dari tokoh agama karena dianggap memiliki spiritual yang lebih tinggi, sehingga seringkali suara korban tidak dipercaya.  

Pdt. Ira mengungkapkan bahwa cara pandang bahwa perempuan merupakan manusia kelas dua turut mempengaruhi ketimpangan relasi ini. Untuk itu, ia bersama kawan-kawannya mengadvokasi teks-teks ajaran agama agar menerapkan prinsip kesetaraan. Dari sisi institusi dan agama, Pdt. Ira juga mengutarakan pentingnya menerapkan kebijakan lintas lini agar berpihak pada korban, seperti kode etik, SOP, manajemen institusi, serta peningkatan kapasitas para pemangku sumber daya dalam satuan pendidikan.

Sejalan dengan pandangan yang diutarakan Pdt. Ira, Imam Nahe’i juga memandang bahwa dalam situasi tertentu, doktrin agama bisa berdampak buruk ketika dijadikan alat pembenaran. Sebagai contoh, keyakinan bersuci setelah menyentuh bagian tubuh korban tanpa persetujuan dapat dilakukan karena dianggap dosa kecil. Keyakinan seperti ini menghilangkan sudut pandang korban sama sekali.

Untuk itu, Imam mengutarakan bahwa penting sekali untuk menawarkan perspektif korban khususnya pada institusi agama, realitanya masih jarang sekali bahkan untuk beberapa tokoh agama dianggap tabu. Ia juga merekomendasikan agar pemangku kebijakan pusat seperti Kemendikbud Ristekdikti serta Kemenag juga mensosialisasikan 3 dosa pendidikan kepada pesantren-pesantren di Indonesia. Menurutnya, secara bersamaan suara pemerintah juga dapat memberikan penguatan pada institusi agar berpihak pada korban.

Menyambut usul yang disuarakan para teman belajar, Suwardi mewakili Itjen Kemendikbud Ristekdikti mengutarakan regulasi-regulasi yang berkaitan dengan isu kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan. Secara praktik, jalur pengaduan pusat menurutnya bisa diakses melalui laman website Lapor Kemendikbud Ristekdikti RI. Selain itu, satuan pendidikan juga bisa berkirim surat yang ditujukan kepada Itjen Kemendikbud Ristekdikti RI. Tentu saja, kelengkapan dan kerahasiaan data menjadi prasyarat dalam mekanisme pelaporan ini.

Mekanisme pelaporan ini menjadi topik yang kerap disuarakan dan didiskusikan oleh para peserta, khususnya guru-guru. Hal ini dikarenakan pada praktiknya, guru-guru tidak berani melaporkan karena merasa takut karirnya terancam. 

Mengkritisi hal ini, Myra, seorang aktivis gerakan perempuan yang juga peserta diskusi mengutarakan bahwa perbaikan di level kebijakan tidak akan efektif jika terbatas pada produk kebijakan, sosialisasi, atau bahkan upaya peningkatan kapasitas. Perubahan kultur yang melebur perlu dicontohkan oleh pemangku kebijakan, menurutnya akar permasalahan yang berkaitan dengan relasi kuasa ini tercermin dari regulasi dikelola. 

Menutup sesi, Henny Supolo, Ketua Yayasan Cahaya Guru menguatkan bahwa apa yang diutarakan peserta, terutama partisipasi kawan-kawan guru yang menunjukkan komitmen untuk tidak memilih diam menjadi keberanian yang perlu terus ditemani. Belajar dari isu yang dipersepsikan mulai dari hasil survei hingga kasus yang didiskusikan bersama para teman belajar, Henny juga mengutarakan bahwa siapapun berpotensi menjadi pelaku, termasuk pendidik maupun tokoh agama sekalipun.

Kawan-kawan, kekerasan adalah kekerasan, titik - Henny Supolo, 2022

[CCA]

----------

Tautan pengaduan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia

https://kemendikbud.lapor.go.id

Back
2023© YAYASAN CAHAYA GURU
DESIGN & DEVELOPMENT BY OTRO DESIGN CO.