
08
Jul 2022
MISKONSEPSI PENGAKUAN AGAMA DI INDONESIA
Telah menjadi pemahaman umum bahwa Negara Republik Indonesia hanya mengakui 6 agama yang sering pula disebut sebagai agama-agama yang resmi diakui Negara. Agama-agama dimaksud antara lain: Budha, Hindu, Kristen, Katolik, Islam, dan Konghucu. Agama-agama selain yang disebut barusan dipandang bukan sebagai agama resmi yang diakui di Negeri ini.
Diskriminasi Penganut Agama Tidak Diakui
Pemahaman tentang agama yang “diakui” ini kemudian diadopsi ke dalam produk legislasi dan praktek birokrasi. Pemahaman ini ternyata berimplikasi pada pengecualian hak-hak kewarganegaraan para penganut agama yang dinilai tidak “diakui”. Mulai dari minimnya pengakuan persamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan, diskriminasi pelayanan publik, pembatasan hak beragama, bahkan sampai mendorong intoleransi di tengah-tengah masyarakat.
Coba saja tengok KTP para penganut agama di luar 6 agama tersebut. Identitas keagamaan mereka tidak dapat dicatatkan ke dalam kolom agama di KTP mereka. Yang kemudian berimbas pada diskriminasi dalam pencatatan perkawinan, kelahiran, bahkan kematian. Tidak berhenti di situ saja, diskriminasi terhadap warga negara penganut agama tidak “diakui” juga merambah ke sektor pelayanan publik lainnya. Misalnya di sektor pendidikan, para siswa yang berasal dari orang tua penganut agama atau kepercayaan di luar agama yang "diakui", selama ini tidak memperoleh layanan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri.
Di masa lalu, demi mendapatkan layanan kependudukan, para penganut agama atau kepercayaan minoritas terpaksa mencatatkan salah satu dari agama yang “diakui” ke dalam kolom agama di KTP-nya. meskipun pada kenyataannya mereka masih mempraktekan agama atau kepercayaan asalnya.
Baru pada 2006, para penganut agama atau kepercayaan minoritas mulai dapat memperoleh KTP dengan kolom agama yang tidak diisi. Meskipun demikian, diskriminasi tetap saja berlangsung. Sistem layanan publik yang saat ini serba terkomputerisasi, sering kali tidak dapat mengakomodasi pengosongan kolom agama. Hal ini menyebabkan terhambatnya akses layanan publik yang berkelanjutan. Seperti di sektor pendidikan, sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) akan merespon dengan menyatakan bahwa “belum diisi dengan agama yang benar”, manakala para penganut kepercayaan mencantumkan identitas agama atau kepercayaan asalnya.
Tidak adanya pengakuan terhadap kelompok agama minoritas di luar agama “diakui” dalam administrasi kependudukan pada prakteknya telah mendorong aksi intoleransi di tengah masyarakat. Penganut Kepercayaan Sapto Darmo di Brebes mengalami penolakan penguburan jenazah di Tempat Pemakaman Umum. Sementara di Tangerang Selatan, kegiatan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia dibubarkan paksa oleh Front Pembela Islam. Dalam beberapa peristiwa tersebut, tuduhan bahwa penganut kepercayaan adalah orang-orang yang tidak beragama, kerap menjadi dasar penolakan.
Landasan Yuridis Pengakuan Agama
Masalah pengakuan negara terhadap suatu agama atau kepercayaan sebagai agama yang “diakui”, sebagaimana diuraikan di atas, telah menunjukan kecenderungan perlakuan diskriminatif dan intoleran terhadap mereka yang termasuk dalam kelompok penganut agama atau kepercayaan di luar agama yang “diakui”. Pertanyaannya kemudian adalah apakah di dalam sistem hukum dan ketata-negaraan di Indonesia terdapat pengaturan tentang agama yang “diakui”?
Sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengakuan terhadap lima agama, yakni Kristen, Katolik, Hindu, Islam, dan Budha, dapat ditemukan dalam praktek pelayanan administrasi kependudukan. Masyarakat yang berasal dari agama atau kepercayaan di luar kelima agama dimaksud, terpaksa memilih salah satunya, demi memperoleh kemudahan dalam pelayanan publik, seperti pengurusan KTP, layanan kesehatan, perkawinan, akta kelahiran, pendidikan, atau pemakaman.
Praktek administrasi kependudukan yang hanya mengakui lima agama ternyata didorong oleh adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 477/74054 tanggal 18 Nopember 1978 tentang Petunjuk pengisian kolom Agama. Dimana disebutkan bahwa bagi masyarakat yang tidak menganut salah satu dari kelima agama yang resmi diakui oleh pemerintah, maka kolom agama pada formulir perdaftaran perkawinannya cukup diisi dengan tanda garis pendek mendatar atau (–).
Pengakuan terhadap lima agama, disebut di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1/pnps/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Padahal jika diteliti lebih seksama, penyebutan 6 macam agama, antara lain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khonghucu, di dalam Undang-Undang tersebut adalah untuk menjelaskan agama-agama yang dipeluk oleh hampir seluruh penduduk Indonesia yang dilindungi dari potensi penyalahgunaan atau penodaan agama. Namun tidak sekali-kali, Undang-Undang ini mengatur adanya pengakuan terhadap keenam agama tersebut. Hal ini juga dipertegas di dalam Undang-Undang dengan menjelaskan bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zaratustrian, Shinto, atau Thaoism, tidak dilarang dan mendapat jaminan penuh untuk tetap berada di Indonesia.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 140/PUU-VII/2009 berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 1/pnps/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya terhadap enam agama akan tetapi mengakui semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia. Dengan demikian jelas bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang membatasi pengakuan hanya terhadap lima agama, tidak memiliki dasar alasan hukum yang sah.
Lantas, bagaimana dengan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan? Beberapa kalangan menyebut bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi di atas hanya berlaku pada Penetapan Presiden tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, akan tetapi tidak berdampak pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Sementara Undang-Undang Administrasi Kependudukan, secara khusus di dalam Pasal 61 (2) dan 64 (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 atau Pasal 64 (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengatur bahwa keterangan kolom agama atau elemen data kependudukan tentang agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan tersebut, meskipun tetap dilayani, para penganut agama atau kepercayaan diluar enam agama yang dianggap “diakui”, tidak dapat mencantumkan agama atau kepercayaan sesuai yang diyakininya di dalam kolom agama atau elemen data kependudukannya. Walhasil, para penganut agama atau kepercayaan demikian, kerap kali dipersepsikan tidak beragama di kalangan masyarakat.
Meskipun Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyebut istilah “agama yang belum diakui” namun jika kita telisik lebih jauh, Undang-Undang tersebut tidak jelas mengatur apa yang dimaksud dengan agama yang belum diakui. Tidak ditemukan, baik di dalam batang tubuh maupun penjelasannya, macam-macam agama yang diakui atau yang belum diakui. Undang-Undang hanya menyebut bahwa agama yang diakui atau tidak diakui itu didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalannya adalah, ketentuan perundang-undangan yang mana yang dimaksud sebagai mengatur pengakuan agama? Satu-satunya perundang-undangan yang menyebut macam-macam agama adalah Undang-Undang Nomor 1/pnps/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Namun, perlu kembali ditegaskan, sebagaimana dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi, bahwa Undang-Undang ini tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya terhadap enam agama akan tetapi mengakui semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia. Dengan demikian, praktek administrasi kependudukan yang hanya mengakomodasi pengisian kolom agama terhadap enam agama, tidak memiliki dasar yang sah menurut hukum.
Sebaliknya, Undang-Undang Dasar justru mengatur di pasal 28E (1) dan (2) dan Pasal 29 (2)-nya mengenai jaminan bagi setiap orang untuk memeluk agama atau kepercayaan, serta beribadah menurut agama atau kepercayaannya masing-masing. Jaminan ini kembali ditegaskan di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 18 Konvensi Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan menjadi hukum yang berlaku secara domestik.
Terlebih, baik Konstitusi maupun berbagai instrumen hukum yang mengatur tentang hak asasi manusia atau peraturan perundang-undang sektoral lainnya, telah menjamin hak setiap orang untuk dapat menikmati hak asasinya dan memperoleh perlakuan yang sama di muka hukum, pemerintahan, serta pelayanan publik, tanpa pembedaan (diskriminasi) berdasarkan latarbelakang identitas apapun, termasuk agama.
Dengan melihat realitas sosial masyarakat Indonesia, agama yang hidup dan dianut oleh masyarakat tidak terbatas pada enam agama saja. Pada faktanya, agama atau kepercayaan di luar enam agama, seperti Sikh, Bahai, Sunda Wiwitan, serta beragam agama atau kepercayaan lainnya itu benar-benar ada dan dianut oleh masyarakat Indonesia meskipun populasinya relatif lebih kecil dari para penganut enam agama. Dengan merujuk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Putusan Mahkamah Konstitusi, beragam agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia sudah semestinya mendapat jaminan pengakuan, perlakuan, dan perlindungan yang sama.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pemahaman yang selama ini berkembang di masyarakat dan praktek administrasi kependudukan mengenai 6 “agama yang diakui”, merupakan miskonsepsi pemahaman hukum dan praktek birokrasi. Dalam hal ini, secara jelas dan tegas menurut hukum yang berlaku, konsepsi ”agama yang diakui” tidak memiliki landasan sosiologis dan yuridis.
Dengan demikian, praktek administrasi kependudukan yang hanya mengakomodasi pengakuan terhadap enam agama saja, merupakan praktek yang diskriminatif yang bertentangan dengan hukum, bahkan dapat mendorong tindak intoleransi dan berbagai pelanggaran hak asasi lainnya atas dasar agama. Oleh karena itu, miskonsepsi pemahaman tentang “agama yang diakui” ini, harus segera ditinggalkan, dan segala tindakan diskriminatif serta intoleransi, atau tindakan-tindakan pelanggaran hak asasi yang berangkat dari miskonsepsi pemahaman ini, harus segera dihapuskan dengan memperbaiki sistem dan perilaku aparat di bidang administrasi kependudukan, serta penegakan hukum yang tegas untuk melindungi para penganut agama yang menderita kerugian akibat dari adanya miskonsepsi pemahaman tentang “agama yang diakui” ini. [FY]
Daftar Pustaka
- Dewi Kanti, Meneguhkan Pancasila Berbalas Diskriminasi, Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, 2017
- HRWG, Laporan Alternatif Pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) Di Indonesia, 2007
- Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 atas Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
- Hantu Aksi Intoleran Di Tahun Ayam Api, CNN Indonesia, 2017.