11
Jun 2022
KEMERDEKAAN BERAGAMA DALAM PENDIDIKAN
RELEVANSI KBB DALAM PENDIDIKAN
KEMERDEKAAN BERAGAMA DALAM PENDIDIKAN
Setelah memahami ruang lingkup kemerdekaan beragama, kita dapat membahas lebih lanjut mengenai kemerdekaan beragama di dalam dunia pendidikan. Sebagaimana telah disinggung disini, pendidikan dan pengajaran agama merupakan salah satu bentuk kemerdekaan beragama. Dan orangtua diberi kewenangan istimewa untuk memastikan pendidikan agama bagi anak-anaknya sesuai keyakinan yang dianutnya.
Berangkat dari ketentuan ini, tampak jelas bahwa pendidikan agama merupakan urusan keluarga yang tidak seharusnya diintervensi oleh Negara melalui suatu sistem pendidikan di sekolah-sekolah. Namun demikian, sekolah-sekolah umum diizinkan untuk memberikan pelajaran terkait sejarah umum agama-agama dan etika jika pelajaran tersebut diberikan dengan cara yang netral dan obyektif. Sekolah umum yang memberikan pelajaran agama atau kepercayaan tertentu atau partikular dianggap tidak sejalan dengan kemerdekaan orangtua/wali dalam memastikan pendidikan agama bagi anak-anak mereka. Kecuali, jika dibuat ketentuan untuk pengecualian non-diskriminatif atau alternatif yang akan mengakomodasi keinginan orang tua dan wali.
Dengan merujuk pada penjelasan tersebut, bagaima dengan sistem pendidikan nasional yang berlaku saat ini, khususnya terkait pendidikan agama? Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) disebutkan bahwa Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Lebih lanjut diatur bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan Pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Berdasarkan ketentuan tersebut dan sesuai deng praktiknya, pendidikan agama yang diberikan di sekolah-sekolah umum jelas merupakan pendidikan agama yang bersifat partikular, dan oleh karenanya tidak sejalan dengan standar kemerdekaan beragama, khususnya terkait pendidikan agama di sekolah-sekolah umum.
Malah pada kenyataannya, hak peserta didik atau kewajiban sekolah untuk Pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut peserta didik dan diajarkan oleh pendidik yang seagama, sulit atau bahkan mustahil untuk diterapkan oleh pihak sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta. Dengan alasan ketidak-mampuan sekolah dan ketidak-tersediaan pendidik yang seagama, sekolah akhirnya hanya dapat menyediakan layanan Pendidikan agama terhadap beberapa agama saja. Alternatifnya, peserta didik yang Pendidikan agamanya tidak terkomodir oleh pihak sekolah, terpaksa mencari pendidikan agama dari pihak luar sekolah.
Praktik ini juga jelas tidak sejalan dengan ketentuan pengecualian yang non-diskriminatif. Sebab, akomodasi sekolah untuk pendidikan agama cenderung diprioritaskan kepada peserta didik dari kelompok mayoritas, sedangkan peserta didik yang berasal dari kelompok keagamaan minoritas lah yang harus berkorban mencari pendidikan agama di luar sekolahnya dengan usahanya sendiri. Secara tidak sadar, praktik semacam ini merupakan suatu bentuk diskriminasi, berupa pengutamaan dan pengecualian.
Padahal, alih-alih memaksakan suatu hal yang mustahil, sebenarnya akan lebih mudah bagi sekolah umum untuk memberikan pendidikan terkait sejarah umum agama-agama dan etika yang diajarkan secara netral dan obyektif, dibandingkan menyediakan pendidikan agama dan pendidik yang seagama bagi setiap peserta didik. Pendidikan terkait sejarah umum agama-agama dan etika dimaksudkan agar peserta didik lebih memahami kaidah-kaidah emas (golden rules) yang ada di setiap ajaran agama, nilai-nilai moral universal yang tidak hanya berasal dari satu tradisi agama, mengenal agama atau kepercayaan peserta didik lain, meningkatkan toleransi, dan menjalin kerjasama. Sehingga, tujuan pendidikan agama untuk membentuk peserta didik agar beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, dapat tetap terwujud tanpa harus memberikan Pendidikan agama secara partikular. [FY]

