09
Jun 2022
KEMERDEKAAN BERAGAMA: NILAI ASLI INDONESIA
Post by: Yayasan Cahaya Guru
Share:  
 

RELEVANSI KBB DALAM PENDIDIKAN

KEMERDEKAAN BERAGAMA: NILAI ASLI INDONESIA

 

Kemerdekaan beragama sering disalahpahami sebagai suatu produk barat yang tidak sesuai dengan nilai ketimuran, khususnya nilai adat dan budaya Indonesia, yang mengadopsi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan keagamaan sebagai sendi-sendi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampaknya, dukungan terhadap pelaksanaan kemerdekaan beragama, terutama kepada kelompok minoritas agama, sangat minim. Kasus-kasus pelanggaran hak beragama, intoleransi, bahkan persekusi atas dasar agama seolah menjadi hal yang lumrah terjadi.

Padahal, jika kita teliti, Kemerdekaan Beragama merupakan bagian yang integral dari cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan sebelum norma internasional terkait kemerdekaan beragama, dituangkan dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, lahir di tahun 1948, bangsa Indonesia telah merumuskan norma kemerdekaan beragama 3 (tiga) tahun sebelumnya. Sejak tahun 1945, norma kemerdekaan beragama telah dicantumkan ke dalam pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Komitmen Negara untuk menjamin kemerdekaan beragama semakin diperkuat di era reformasi. Pada perubahan kedua UUD 1945 di tahun 2000, kemerdekaan beragama kembali ditegaskan di dalam Pasal 28E Ayat (1) dan (2), yang berbunyi:

  1. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Bahkan satu tahun sebelum perubahan kedua UUD 1945, kemerdekaan beragama juga telah dicantumkan ke dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana di Pasal 22-nya disebutkan:

  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baru pada tahun 2005, norma internasional terkait kemerdekaan beragama diadopsi ke dalam kerangka hukum nasional dengan adanya pengesahan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dimana Pasal 18 Kovenan tersebut mengatur:

  1. Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, hati nurani, dan beragama. Hak ini termasuk kemerdekaan untuk menganut atau menganut suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kemerdekaan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dan di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam peribadatan, ketaatan, pengamalan dan pengajaran.

  2. Tidak seorang pun boleh dipaksa sehingga akan mengganggu kemerdekaannya untuk menganut atau memeluk agama atau kepercayaan pilihannya.

  3. Kemerdekaan untuk memanifestasikan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dikenakan pembatasan sebagaimana ditentukan oleh hukum dan diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral umum atau hak-hak dan kemerdekaan dasar orang lain.

  4. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan, jika berlaku, wali yang sah untuk menjamin pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri. 

Berdasarkan uraian di atas, jelas tampak jika tuduhan bahwa kemerdekaan beragama adalah suatu produk barat, merupakan suatu kesalah-pahaman, atau justru secara sengaja dipropagandakan oleh pihak-pihak yang anti terhadap jaminan kemerdekaan beragama dan kebhinekaan.

Kemerdekaan beragama sebagai suatu nilai asli bangsa Indonesia bahkan telah ditemukan di era kerajaan-kerajaan Nusantara, terutama sejak era Kerajaan Mataram Kuno sampai dengan Majapahit, dimana kerukunan antar umat hindu-budha dibuktikan dengan adanya prasasti-prasasti dan candi-candi yang menggambarkan toleransi. [FY]

Back
2023© YAYASAN CAHAYA GURU
DESIGN & DEVELOPMENT BY OTRO DESIGN CO.