
24
Jul 2021
Tanggapan dan Klarifikasi Ketua Yayasan Cahaya Guru Henny Supolo Sitepu Terkait Sekolah Penggerak
Sempat beredar video berjudul "Kurikulum Sekolah Penggerak" yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Di dalam video tersebut, dikutip pendapat Ketua Yayasan Cahaya Guru, Henny Supolo Sitepu, yang terkesan mendukung kurikulum sekolah penggerak atau program sekolah penggerak.
Melalui video dan pernyataan berikut ini Ibu Henny Supolo Sitepu, secara pribadi dan kelembagaan menyatakan bahwa video tersebut diambil tidak ditujukan untuk mendukung atau mempromosikan program Sekolah Penggerak
Bahkan dengan tegas beliau menyatakan bahwa pelabelan penggerak, yang ditujukan hanya untuk guru, sekolah atau organisasi tertentu, berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan pasal 4 ayat 1 UU Sisdiknas yang berbunyi: "Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa”
Ia juga berpendapat bahwa seluruh guru, sekolah dan komunitas pendidikan selayaknya dihargai karena mereka semua berjuang menjawab tantangan, tanpa memikirkan apakah masuk dalam radar penggerak itu.
Pernyataan ini disampaikan pada diskusi "Satu Frekuensi: Kurikulum Sekolah Penggerak Solusi atau Masalah di Masa Pandemi?" yang diselenggarakan oleh APKS PGRI, Sabtu, 24 Juli 2021.