
Jakarta - Rabu (26/06) bertempat di Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Yayasan Cahaya Guru melaksanakan Diskusi Kelompok Terfokus tentang Penerapan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah bersama guru, manajemen sekolah, serta komite sekolah.
Kegiatan ini memiliki tujuan untuk menangkap peluang, tantangan serta praktik baik dari masyarakat sekolah meliputi guru, manajemen sekolah, serta komite sekolah.
Dalam kegiatan ini pula kami mengajak untuk mendiskusikan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terhadap Bab III, mengenai Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan pasal 4.
Berikut butir-butir pasal 4 mengenai Prinsip Penyelenggaran pendidikan;
1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Sahabat guru, sudahkah kita turut menilik Prinsip Penyelenggaran Pendidikan ini?. (FI)