Pengenalan prinsip pengelolaan sekolah bagi kepala sekolah sesuai Pasal 4 UU Sisdiknas No. 20/2003 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
Dalam mengimplementasikan keragaman di sekolah, guru membutuhkan dukungan dari Pimpinan Sekolah. Pelatihan Pengelolaan Kebinekaan ini ditujukan kepada pimpinan sekolah dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat mengenali dan menggali serta mempraktikan keragaman yang ada di sekolah.
Pelatihan dilakukan maksimal 3 kali dengan durasi @3 jam
Pimpinan sekolah